Minggu, 14 Juli 2013

hadits mudhal munqathi'


Hadits Munqathi’ dan Hadits Mu’dhal

Description: F:\SERVER G A M B A R\a_Logo\IAIN SURAKARTA\IAIN SOLO.jpg

Tugas ini disusun dan diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah
Ulumul Hadits
Dosen Pengampu : Dr. Ja’far Assagaf, MA



Disusun Oleh:
Fajar Triatmojo
NIM. 123111152





PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SURAKARTA
2013


BAB I
Pendahuluan
A.      Latar belakang masalah
Hadits Dhoif merupakan Hadits yang diragukan kebenaran dan keabsahannya. Beberapa sebab kedoifan itu antara lain pengguguran sanad, cacat keadilan, dan cacat ke-kedhabit-an. Salah satunya ialah tentang pengguguran sanad, disebutkan anatara lain hadits mursal, hadits Munqathi’, Hadits Mu’dhal, Hadits Muallaq, dan Hadits Mudallas.
Hadits ini tidak memenuhi persyaratan Hadits Shahih. Seperti yang sudah dijelaskan diatas penyebabnya ialah tidak bersambung sanadnya, tidak adil dan tidak dapat diandalkan kekuatan daya ingat dan hafalannya.
Pada makalah ini yang akan dibahas secara mendalam ialah tentang Hadits Munqathi’dan Hadits Mu’dhal. Hadits tersebut yang merupakan hadits yang tidak bersambung sanadnya. Lalu munculah hadits Dhoif tersebut.
B.       Rumusan Masalah
1.      Pengertian Hadits Munqathi’ dan Mu’dhal
2.      Cara Mengklasifikasi Hadits munqathi’ dan Mu’dhal
3.      Keterkaitan hadits Munqathi’ dan mu’dhal


BAB II
Pembahasan

A.  Hadits Munqathi’
1.    Pengertian
Dari segi bahasa munqathi’ berasal dari انقطع – ينقطع – انقطاعا – فهو منقطع berarti terputus lawan dari kata muttashil yaitu bersambung. Nama inqitha’ atau terputus karena ada sanad yang tidak bersambung, ibarat tali terputus tidak ada penghubunnya. Dalam istilah hadits munqathi’ ada 2 pendapat yaitu sbagai berikut:
1)        Pendapat mayoritas ulama muhaditsin
Hadits yang digugurkan dari sanadnya seorang perawi atau lebih sebelum sahabat tidak berturut turut
2)        Pendapat fuqaha, ushuliyyun, dan segolongan ulama muhaditsin diantara al-kathib al-baghdadi dan ibnu abdul Barr:[1]
Segala hadits yang tidak bersambung sanadnya dimana saja terputusnya
3)        Pendapat al-Manzhumah al-Baiquniyyah menyatakan:
Setiap hadits yang tidak bersambung sanadnya sebagaimana keadaannya adalah termasuk hadits munqathi’.
4)        Pendapat ahli hadits muta’akhirin menjadikan istilah tersebut sebagai suatu bagian khusus. Yaitu
Hadits munqatiq ialah hadits yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau bebrapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad

Dengan beberapa istilah yang dikemukakan oleh beberapa ulama tersebut, Jadi dapat disimpulkan bahwa hadits munqatHi’ adalah hadits yang sanadnya terputus artinya seorang perawi tidak bertemu langsung dengan pembawa berita baik di awal di tengah atau di akhir sanad. Maka masuk didalamnya hadits mursal, muallaq, dan mu’dhal.
2.    Cara mengetahui munqati’ dan kehujjahannya
Inqitha’ pada sanad dapat diketahui karena tidak adanya pertemuan antara perawi dan orang yang menyampaikan periwayatan karena tidak hidup semasa atau karena tidak pernah bertemu antara keduanya. Untuk mengetahui hal tersebut adalah tahun kelahiran dan wafat meraka.
Hadits Munqathi’ tergolong mardud menurut kesepakatan para ulama, karena tidak diketahui sifat-sifat perawi yang diguugurkan, bagaimana kejujuran dan kedhabitannya.[2]
Contoh hadits munqathi’:
a.       Hadits riwayat abu daud
حدثنا شجاع بن مخلدثناهشيم اخبرنا يونس بنعبيدعن الحسن ان عمر جمع النا س على ابي بن كعب.فكان يصلى لهم عشر ينليلة ولا يقنت بهم الافى البصف البا قى....
Meriwayatkan hadits kepada kami syuja’ bin makhlad, katanya: meriwayatkan hadits kepada kami Husyaim, katanya; Meriwayatkan hadits kepada kami Yunus bin ubaid dari al-Hasan, ia berkata:sesungguhnya umar bin Khththab mengumpulkan manusia kepada ubay bin Ka’b, maka ia (Ubay) mengimami sholat selama dua puluh hari dan dia tidak memimpin doa kunut kecuali pada separuh (bulan Ramadhan) yang kedua...[3]
Hadits tersebut munqathi’. Al-Hasan al-Basri dilahirkan pada tahun  21 H., sedangkan ‘Umar Bin Khaththab wafat pada akhir tahun 23 H. atau pada awal muharam tahun 24 H. maka bagaimana mungkin al-Hasan mendengar hadits dari ‘Umar Bin Khaththab.
b.      Contoh kedua

قال احمد بن شعيب انا قتيبة بن سعيد نا ابو عوانة نا هشام بن عروة عن فاطمة بنت المنذر عن ام سلمة ام المؤمنين قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يحرم من الضاع الا مافتق الامعاء فى الثدي و كان قبل الفطام
Berkata ahmad ibnu syu’aib, telah menceritakan kepada kami, qutaibah ibn said, telah menceritakan kepada kami hisyam ibn urwah, dari Fatimah binti mundzir, dari ummu salamah, ummil mu’minin , ia telah berkata,”telah bersabda rasulullah SAW, tidak menjadikan apa-apa yang sampai dipencernaan dari susu, dan adalah (teranggap hal ini) sebelum anak berhenti (dari minum susu)[4]
Keterangan:
1.        Secara sederhana kalau kita gambarkan maka sanadnya adalah:
                        a.Ahmad Ibn Syu’aib
                        b. Qutaibah Ibn Said
                        c. abu Awanah
                        d. hisyam ibn Urwah
                        e. Fatimah binti Mundhir
                        f. Ummu Salamah
                        g. Rasulullah Muhammad SAW
2.        Fatimah tidak mendengar hadits tersebut dari ummu salamah, sebab waktu ummu salamah meninggal, Fatimah ketika itu masih kecil dan tidak pernah bertemu dengannya. Jadi jelas bahwa diantara Fatimah dan ummu salamah ada seorang perawi yang gugur oleh karena itu hadits ini disebut munqathi


B.  Hadits mu’dhal
1.    Pengertian
Kata mu’dhal berasal dari kata اعضل يعضل اعضالا فهو معضل اي اعياه payah dan susah. Keterputusan hadits mu’dhal memang parah smpai dua orang perawi maka menyulitkan dan memberatkan penghubung. Jika tali yang putus itu ,dekat jarak maka akan memudahkan penghubung, tetapi jika jauh akan menyulitkannya. Dalam istilah hadits mu’dhal artinya hadits yang gugur dari sanadnya dua orang lebih secara berturut-turut.[5]
Kriteria hadits yang mu’dhal ialah: (a) sanad yang gugur (terputus) lebih dari satu orang. (b) keterputusan secara berturut turut. Sebagian ulama menambahkan kriteria; (c) tempat keteputusan ditengah sanad, bukan diawal dan di akhir. Jadi hadits mu’dhal adlah hadits yang gugur dua orang periwayatannya atau lebih secara berturut turut baik gugurnya diantara sahabat dengan tabi’in, antara tabi’in dengan tabi al-tabi’in, atau dua orang sesudah mereka.
2.      Cara mengtahui hadits mu’dhal
Menurut sebagian ulama, hadits disebut juga mu’dhal apabila yang digugurkan dari sanad adalah nabi dan sahabat, sama halnya jika yang digugurkan adalah sahabat tabi’in. Shubhi al-Shalih, misalnya tidak mempersyaratkan periwayat yang gugur di tengah sanad, boleh saja di awal atau di akhir. Ia hanya menyatakan hadits mu’dhal adalah hadits yang digugurkan dua orang atau lebih dari sanadnya secara berturut-turut. Menurutnya, hadits Mu’dhal ini lebih ruwet dan tidak jelas di bandingkan dengan hadits munqathi’ dan karenanya hadits ini disebut mu’dhal yang berarti sulit dipahami dan membingungkan. Hanya saja ulama hadits menyebutkanbahwa keterputusan itu di tengah sanad, yaitu antara sahabat dan tabiin, antara tabiin denagn tabi’ tabi’in atau dua orang sebelumnya dua orang atau lebih secara berturut-turut.[6]

Contoh Hadits mu’dhal:
1.    Yang pertama
اخبرنا سعيد بن سالم عن ابن جريج ان رسول الله عليه وسلم كان اذا رأى البيت رفع يديه (الشافعي)
Imam syafi’I berkata, telah menceritakan kepada kami, said ibn salam, dari ibn juraij bahwa nabi Muhammad apabila melihat baitullah beliu mengangkat kedua tangannya[7]
Keterangan:
a. Dapat kita gambarkan sanadnya sebagai berikut:
1. Imam Syafi’i
2. Said Ibu Salim
3. Ibnu Juraij
4. Rasulullah Saw
b.  Ibnu Juraij dalam sanad diatas adalah tidak sezaman dengan nabi, bahkan  masanya itu dibawah tabi’in, sehingga ia disebut tabi’it tabi’in, yakni pengikut tabi’in. jadi antara juraij dengan rasulullah SAW ada dua perantara yaitu shahabat dan tabi’in. karena kedua orang ini( sahabat dan tabi’in ) tidak disebutkan ditengah sanad ini maka periwayatan hadits diatas disebut mu’dhal.

2.    Hadits riwayat oleh al-A’masy dari al-Asya’bi:
يقا ل للرجل يوم القيا مة عملت كدْا وكدْا فيقول ما عملته,فيقتم على فيه فيظق جوارحه,اوال ينطق لسانهفيقول لجوارحه ابعدكن الله ما خا صمت الافيقن

Dikatakan kepada seorang pada hari kiamat: “kau telah melakukan demikian dan demikian.”maka ia berkilah: “saya tidak melakukannya”. Maka kemudian mulutnya dikunci. Lalu anggota tubuhnya berbicara atau asy-Syabi berkata bahwa mulutnya berbicara kepada anggota tubuhya: “semoga Allah menjauhkanmu. Saya tidak pernah bertengkar kecuali mengenai kamu.”[8]
Hadits ini dinilai mu’dhal oleh al-A’masy, padahal hadits ini shahih, diriwayatkan ole Muslim dari jalur lain secara marfu’ kepada nabi SAW. Ibnu shalah berkata,” pendapat al-Hakim ini sangat tepat dan baik, karena terputusnya sanad dengan gugurnya seorang rawi ditambah hadits tersebut mauquf, maka identik dengan terputusnya sanad dengan gugurnya dua orang rawi, yakni shahabat dan Rasulullah SAW. Hadits yang demikian ini lebih tepat dinamai dengan hadits mu’dhal.

C.  Keterkaitan hadits Munqathi’ dan mu’ dhal
Dilihat dari segi keterputusan sanad Hadits mu’dhal dapat dianggap sebagai bagian dari hadits munqathi’, namun dengan aspek khusus. Dapat dikatakan bahwa setiap hadits mu’dhal bersifat munqathi’ tetapi tidak semua hadits munqathi’ adalah mu’dhal. Keduanya sama sama dhaif karena tidak ada kesinambungan dalam sanadnya dalam hadits murshal. Menurut shibhu shalih, jika ketiga hadits ini di ranking, hadits mu’dhal lebih buruk dari hadits munqathi’ dan hadits munqathi’ lebih buruk dari hadits murshal.[9]
Pada hadits munqathi’, periwayat yang tidak disebut atau gugur bukan generasi sahabat, berbeda dengan hadits murshal. Karena itu kebenaran informasi pada hadits Munqathi’ lebih diragukan oleh hadits murshal. Lebih dari itu hadits mu’dhal yang gugur periwayatannya secara berturut-turut lebih buruk dari pada hadits mursal dan munqathi’ disamping karena yang gugur dua periwayat atau lebih juga periwayat yang gugur mungkin dari kalangan sahabat atau generasi berikutnya.


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.      hadits munqathi’ adalah hadits yang sanadnya terputus artinya seorang perawi tidak bertemu langsung dengan pembawa berita baik di awal di tengah atau di akhir sanad
2.      Inqitha’ pada sanad dapat diketahui karena tidak adanya pertemuan antara perawi dan orang yang menyampaikan periwayatan karena tidak hidup semasa atau karena tidak pernah bertemu antara keduanya. Untuk mengetahui hal tersebut adalah tahun kelahiran dan wafat meraka
3.      Dalam istilah hadits mu’dhal artinya hadits yang gugur dari sanadnya dua orang lebih secara berturut-turut
4.      Menurut sebagian ulama, hadits disebut juga mu’dhal apabila yang digugurkan dari sanad adalah nabi dan sahabat, sama halnya jika yang digugurkan adalah sahabat tabi’in


DAFTAR PUSTAKA

Idri, 2010, Studi Hadis, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Itr, Nuruddin, 1997,  ‘Ulum Hadits 2 “Manhaj An-Naqd fii Uluum Al-Hadits”, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Majid Khon, Abdul, 2008, Ulumul Hadits, Jakarta: AMZAH
www.al-hadits.com


[1] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: Hamzah, 2010), Hlm 174
[2] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: Hamzah, 2010), Hlm 175
[3] Nurudin ‘Itr, ‘Ulum hadits 2 “Manhaj An-Naqd fii Uluum Al-Hadits” (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1997), Hlm 150
[4] http: /www.al-hadits.com(4-juni-2013)
[5] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, Hlm 175
[6] Idri, Study Hadis, (Jakarta: Kencana, 2010), Cet 1, Hlm 189
[7] http: /www.al-hadits.com(4-juni-2013)
[8] Nurudin ‘Itr, ‘Ulum hadits 2 “Manhaj An-Naqd fii Uluum Al-Hadits”, hlm 166
[9] Idri, Study Hadis, Hlm 192

1 komentar:

  1. Sands Casino | Play Online - Sega Genesis - SSega Play
    Is there an online version septcasino of Sands Casino?Do you have the option to play online Mega 바카라 사이트 Drive games?What games can I play on the Sega Genesis and play 제왕 카지노 in your browser?

    BalasHapus