Hadits Munqathi’ dan Hadits Mu’dhal

Tugas ini disusun dan
diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah
Ulumul
Hadits
Dosen Pengampu : Dr. Ja’far Assagaf, MA
Disusun Oleh:
Fajar Triatmojo
NIM. 123111152
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SURAKARTA
2013
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
belakang masalah
Hadits Dhoif merupakan Hadits yang diragukan kebenaran
dan keabsahannya. Beberapa sebab kedoifan itu antara lain pengguguran sanad,
cacat keadilan, dan cacat ke-kedhabit-an.
Salah satunya ialah tentang pengguguran sanad, disebutkan anatara lain hadits
mursal, hadits Munqathi’, Hadits Mu’dhal, Hadits Muallaq, dan Hadits Mudallas.
Hadits ini tidak memenuhi persyaratan Hadits Shahih.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas penyebabnya ialah tidak bersambung
sanadnya, tidak adil dan tidak dapat diandalkan kekuatan daya ingat dan
hafalannya.
Pada makalah ini yang akan dibahas secara mendalam ialah
tentang Hadits Munqathi’dan Hadits Mu’dhal. Hadits tersebut yang merupakan
hadits yang tidak bersambung sanadnya. Lalu munculah hadits Dhoif tersebut.
B. Rumusan
Masalah
1.
Pengertian
Hadits Munqathi’ dan Mu’dhal
2.
Cara
Mengklasifikasi Hadits munqathi’ dan Mu’dhal
3.
Keterkaitan
hadits Munqathi’ dan mu’dhal
BAB II
Pembahasan
A. Hadits
Munqathi’
1.
Pengertian
Dari segi bahasa munqathi’ berasal dari
انقطع
– ينقطع – انقطاعا – فهو منقطع berarti terputus lawan dari kata muttashil yaitu bersambung. Nama
inqitha’ atau terputus karena ada sanad yang tidak bersambung, ibarat tali
terputus tidak ada penghubunnya. Dalam istilah hadits munqathi’ ada 2 pendapat
yaitu sbagai berikut:
1)
Pendapat mayoritas
ulama muhaditsin
Hadits
yang digugurkan dari sanadnya seorang perawi atau lebih sebelum sahabat tidak
berturut turut
2)
Pendapat fuqaha,
ushuliyyun, dan segolongan ulama muhaditsin diantara al-kathib al-baghdadi dan
ibnu abdul Barr:[1]
Segala
hadits yang tidak bersambung sanadnya dimana saja terputusnya
3)
Pendapat
al-Manzhumah al-Baiquniyyah menyatakan:
Setiap
hadits yang tidak bersambung sanadnya sebagaimana keadaannya adalah termasuk
hadits munqathi’.
4)
Pendapat ahli
hadits muta’akhirin menjadikan istilah tersebut sebagai suatu bagian khusus.
Yaitu
Hadits
munqatiq ialah hadits yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu
tempat atau bebrapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap
tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad
Dengan beberapa istilah yang dikemukakan oleh beberapa
ulama tersebut, Jadi dapat disimpulkan bahwa hadits munqatHi’ adalah hadits yang sanadnya terputus artinya
seorang perawi tidak bertemu langsung dengan pembawa berita baik di awal di tengah
atau di akhir sanad. Maka masuk didalamnya hadits mursal, muallaq, dan mu’dhal.
2.
Cara mengetahui
munqati’ dan kehujjahannya
Inqitha’ pada sanad dapat diketahui karena tidak
adanya pertemuan antara perawi dan orang yang menyampaikan periwayatan karena
tidak hidup semasa atau karena tidak pernah bertemu antara keduanya. Untuk
mengetahui hal tersebut adalah tahun kelahiran dan wafat meraka.
Hadits Munqathi’ tergolong mardud menurut kesepakatan
para ulama, karena tidak diketahui sifat-sifat perawi yang diguugurkan,
bagaimana kejujuran dan kedhabitannya.[2]
Contoh hadits munqathi’:
a. Hadits
riwayat abu daud
حدثنا
شجاع بن مخلدثناهشيم اخبرنا يونس بنعبيدعن الحسن ان عمر جمع النا س على ابي بن
كعب.فكان يصلى لهم عشر ينليلة ولا يقنت بهم الافى البصف البا قى....
“Meriwayatkan hadits kepada kami syuja’ bin makhlad, katanya:
meriwayatkan hadits kepada kami Husyaim, katanya; Meriwayatkan hadits kepada
kami Yunus bin ubaid dari al-Hasan, ia berkata:sesungguhnya umar bin Khththab
mengumpulkan manusia kepada ubay bin Ka’b, maka ia (Ubay) mengimami sholat
selama dua puluh hari dan dia tidak memimpin doa kunut kecuali pada separuh
(bulan Ramadhan) yang kedua...”[3]
Hadits
tersebut munqathi’. Al-Hasan al-Basri dilahirkan pada tahun 21 H., sedangkan ‘Umar Bin Khaththab wafat pada
akhir tahun 23 H. atau pada awal muharam tahun 24 H. maka bagaimana mungkin
al-Hasan mendengar hadits dari ‘Umar Bin Khaththab.
b. Contoh
kedua
قال احمد بن شعيب انا قتيبة بن سعيد
نا ابو عوانة نا هشام بن عروة عن فاطمة بنت المنذر عن ام سلمة ام المؤمنين قالت:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يحرم من الضاع الا مافتق الامعاء فى الثدي و
كان قبل الفطام
Berkata ahmad ibnu syu’aib, telah menceritakan kepada kami,
qutaibah ibn said, telah menceritakan kepada kami hisyam ibn urwah, dari
Fatimah binti mundzir, dari ummu salamah, ummil mu’minin , ia telah
berkata,”telah bersabda rasulullah SAW, tidak menjadikan apa-apa yang sampai
dipencernaan dari susu, dan adalah (teranggap hal ini) sebelum anak berhenti
(dari minum susu)[4]
Keterangan:
1.
Secara sederhana kalau kita gambarkan maka sanadnya adalah:
a.Ahmad Ibn Syu’aib
b. Qutaibah Ibn Said
c. abu Awanah
d. hisyam ibn Urwah
e. Fatimah binti Mundhir
f. Ummu Salamah
g. Rasulullah Muhammad SAW
2.
Fatimah tidak mendengar hadits tersebut dari ummu salamah, sebab waktu ummu salamah meninggal,
Fatimah ketika itu masih kecil dan tidak pernah bertemu dengannya. Jadi jelas
bahwa diantara Fatimah dan ummu salamah ada seorang perawi yang gugur oleh
karena itu hadits ini disebut munqathi’
B. Hadits
mu’dhal
1.
Pengertian
Kata mu’dhal berasal dari kata اعضل يعضل اعضالا فهو معضل اي اعياه payah dan susah.
Keterputusan hadits mu’dhal memang parah smpai dua orang perawi maka
menyulitkan dan memberatkan penghubung. Jika tali yang putus itu ,dekat jarak
maka akan memudahkan penghubung, tetapi jika jauh akan menyulitkannya. Dalam
istilah hadits mu’dhal artinya hadits yang gugur dari sanadnya dua orang lebih
secara berturut-turut.[5]
Kriteria
hadits yang mu’dhal ialah: (a) sanad yang gugur (terputus) lebih dari satu
orang. (b) keterputusan secara berturut turut. Sebagian ulama menambahkan
kriteria; (c) tempat keteputusan ditengah sanad, bukan diawal dan di akhir.
Jadi hadits mu’dhal adlah hadits yang gugur dua orang periwayatannya atau lebih
secara berturut turut baik gugurnya diantara sahabat dengan tabi’in, antara
tabi’in dengan tabi al-tabi’in, atau dua orang sesudah mereka.
2. Cara
mengtahui hadits mu’dhal
Menurut
sebagian ulama, hadits disebut juga mu’dhal apabila yang digugurkan dari sanad
adalah nabi dan sahabat, sama halnya jika yang digugurkan adalah sahabat
tabi’in. Shubhi al-Shalih, misalnya tidak mempersyaratkan periwayat yang gugur
di tengah sanad, boleh saja di awal atau di akhir. Ia hanya menyatakan hadits
mu’dhal adalah hadits yang digugurkan dua orang atau lebih dari sanadnya secara
berturut-turut. Menurutnya, hadits Mu’dhal ini lebih ruwet dan tidak jelas di
bandingkan dengan hadits munqathi’ dan karenanya hadits ini disebut mu’dhal
yang berarti sulit dipahami dan membingungkan. Hanya saja ulama hadits
menyebutkanbahwa keterputusan itu di tengah sanad, yaitu antara sahabat dan
tabiin, antara tabiin denagn tabi’ tabi’in atau dua orang sebelumnya dua orang
atau lebih secara berturut-turut.[6]
Contoh
Hadits mu’dhal:
1. Yang
pertama
اخبرنا سعيد بن سالم عن ابن جريج ان رسول الله عليه وسلم كان
اذا رأى البيت رفع يديه (الشافعي)
Imam syafi’I berkata, telah menceritakan kepada kami, said
ibn salam, dari ibn juraij bahwa nabi Muhammad apabila melihat baitullah beliu
mengangkat kedua tangannya”[7]
Keterangan:
a.
Dapat kita gambarkan sanadnya sebagai
berikut:
1. Imam Syafi’i
2. Said Ibu Salim
3. Ibnu Juraij
4. Rasulullah Saw
b. Ibnu Juraij dalam sanad diatas
adalah tidak sezaman dengan nabi, bahkan masanya itu dibawah tabi’in,
sehingga ia disebut tabi’it tabi’in, yakni pengikut tabi’in. jadi antara juraij
dengan rasulullah SAW ada dua perantara yaitu shahabat dan tabi’in. karena
kedua orang ini( sahabat dan tabi’in ) tidak disebutkan ditengah sanad ini maka
periwayatan hadits diatas disebut mu’dhal.
2. Hadits
riwayat oleh al-A’masy dari al-Asya’bi:
يقا
ل للرجل يوم القيا مة عملت كدْا وكدْا فيقول ما عملته,فيقتم على فيه فيظق
جوارحه,اوال ينطق لسانهفيقول لجوارحه ابعدكن الله ما خا صمت الافيقن
Dikatakan
kepada seorang pada hari kiamat: “kau telah melakukan demikian dan
demikian.”maka ia berkilah: “saya tidak melakukannya”. Maka kemudian mulutnya
dikunci. Lalu anggota tubuhnya berbicara atau asy-Syabi berkata bahwa mulutnya
berbicara kepada anggota tubuhya: “semoga Allah menjauhkanmu. Saya tidak pernah
bertengkar kecuali mengenai kamu.”[8]
Hadits
ini dinilai mu’dhal oleh al-A’masy, padahal hadits ini shahih, diriwayatkan ole
Muslim dari jalur lain secara marfu’ kepada nabi SAW. Ibnu shalah berkata,”
pendapat al-Hakim ini sangat tepat dan baik, karena terputusnya sanad dengan
gugurnya seorang rawi ditambah hadits tersebut mauquf, maka identik dengan
terputusnya sanad dengan gugurnya dua orang rawi, yakni shahabat dan Rasulullah
SAW. Hadits yang demikian ini lebih tepat dinamai dengan hadits mu’dhal.
C. Keterkaitan
hadits Munqathi’ dan mu’ dhal
Dilihat dari segi keterputusan sanad Hadits mu’dhal
dapat dianggap sebagai bagian dari hadits munqathi’, namun dengan aspek khusus.
Dapat dikatakan bahwa setiap hadits mu’dhal bersifat munqathi’ tetapi tidak
semua hadits munqathi’ adalah mu’dhal. Keduanya sama sama dhaif karena tidak
ada kesinambungan dalam sanadnya dalam hadits murshal. Menurut shibhu shalih,
jika ketiga hadits ini di ranking, hadits mu’dhal lebih buruk dari hadits
munqathi’ dan hadits munqathi’ lebih buruk dari hadits murshal.[9]
Pada hadits munqathi’, periwayat yang tidak disebut
atau gugur bukan generasi sahabat, berbeda dengan hadits murshal. Karena itu
kebenaran informasi pada hadits Munqathi’ lebih diragukan oleh hadits murshal.
Lebih dari itu hadits mu’dhal yang gugur periwayatannya secara berturut-turut
lebih buruk dari pada hadits mursal dan munqathi’ disamping karena yang gugur
dua periwayat atau lebih juga periwayat yang gugur mungkin dari kalangan
sahabat atau generasi berikutnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
hadits munqathi’ adalah hadits yang sanadnya terputus artinya
seorang perawi tidak bertemu langsung dengan pembawa berita baik di awal di
tengah atau di akhir sanad
2.
Inqitha’ pada sanad
dapat diketahui karena tidak adanya pertemuan antara perawi dan orang yang
menyampaikan periwayatan karena tidak hidup semasa atau karena tidak pernah
bertemu antara keduanya. Untuk mengetahui
hal tersebut adalah tahun kelahiran dan wafat meraka
3.
Dalam istilah
hadits mu’dhal artinya hadits yang gugur dari sanadnya dua orang lebih secara
berturut-turut
4. Menurut
sebagian ulama, hadits disebut juga mu’dhal apabila yang digugurkan dari sanad
adalah nabi dan sahabat, sama halnya jika yang digugurkan adalah sahabat
tabi’in
DAFTAR PUSTAKA
Idri, 2010, Studi
Hadis, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Itr, Nuruddin, 1997,
‘Ulum Hadits 2 “Manhaj
An-Naqd fii Uluum Al-Hadits”, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Majid Khon, Abdul, 2008, Ulumul Hadits, Jakarta: AMZAH
www.al-hadits.com
[3] Nurudin ‘Itr, ‘Ulum hadits 2 “Manhaj An-Naqd fii Uluum
Al-Hadits” (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1997), Hlm 150
Sands Casino | Play Online - Sega Genesis - SSega Play
BalasHapusIs there an online version septcasino of Sands Casino?Do you have the option to play online Mega 바카라 사이트 Drive games?What games can I play on the Sega Genesis and play 제왕 카지노 in your browser?